Pemilik Lahan Budi Daya

Definisi (1):

Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penggarap Lahan Budi Daya

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id