Definisi (1):
Pembiayaan Defisit Anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Bantuan Operasional Sekolah
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.