Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk
menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia [Vide: UU No. 2 Tahun 2014].
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk
menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia [Vide: UU No. 2 Tahun 2014].