Pejabat Sementara Notaris

Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk
menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia [Vide: UU No. 2 Tahun 2014].

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1692