Pegawai Pajak dan Godaan Gratifikasi

Penulis:
Abdul Latif Panjaitan, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David
telah menyita perhatian masyarakat luas. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Mario
merupakan anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,
bernama Rafael Alun Trisambodo.

Dari kasus ini pula, terungkap orang tua Mario memiliki kekayaan tidak wajar
sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael Alun Trisambodo
seakan memperpanjang deretan pejabat pajak yang memiliki aset puluhan miliar.

Setelah diketahui memiliki kekayaan tidak wajar, Rafael diperiksa oleh penegak
hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya, setelah
mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menahan eks pejabat Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Dalam perkara ini, KPK
menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Baca juga:
Pemilu 2024 dan Sanksi Berat Politik Uang

Sebagaimana diketahui, gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi
sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apa pun.
Pemberian ini terkesan tanpa maksud apa-apa. Namun di balik itu, gratifikasi diberikan
untuk menggugah hati petugas agar urusannya nanti dipermudah.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Ancaman Hukuman

Supeni dan Hadi Mahmudah (2018) menjekaskan bahwa pemberian dan penerimaan
gratifikasi/suap ini dapat menciptakan pembelajaran sosial bagi masyarakat. Bagi sang
penerima, akan tercipta ekspektasi di masa akan datang akan penerimaan gratifikasi dan
suap. Bagi sang pemberi, stigma ekspektasi lawan transaksi mendorong mereka untuk terus
mempraktikkan suap dan gratifikasi. Hubungan timbal balik ini akan mengakar dan sulit
untuk diberantas, sebab budaya memberi dan menerima sudah terlihat sejalan dengan
budaya kolektivis bangsa Indonesia.

Teori pembelajaran sosial ini juga berlaku ketika seorang pimpinan melakukan
korupsi berupa penerimaan suap maupun gratifikasi, maka bawahan pun akan cenderung
untuk meniru. Bawahan berperilaku sesuai dengan role model yang dia tangkap dari tempat
kerja. Dalam hal ini, role model yang paling berpengaruh adalah atasan.
Sementara dasar hukum untuk tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU
No. 20/2001
Pasal 12 di mana ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau
penjara selama empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan
maksimal Rp 1 miliar.

UU No. 20/2001 pada setiap gratifikasi yang diperuntukkan pegawai atau pejabat
negara sipil dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku jika penerima
menerima laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus
dilakukan selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari kerja setelah tanggal gratifikasi tersebut
diterima.

Selain penegakan hukum tanpa pandang bulu, hal yang juga penting adalah
kerjasama antara masyarakat dengan pihak penegak hukum. Masyarakat perlu bertindak
sebagai kontrol sehingga praktik gratifikasi sedikit demi sedikit bisa berkurang.

Diakui atau tidak, praktik gratifikasi di negeri ini sudah masuk ke semua lini
kehidupan, baik oknum swasta maupun pegawai pemerintah. Karena itu, apa pun
bentuknya, perilaku koruptif harus dilawan secara berjamaah karena praktik tersebut
bertentangan dengan norma dan undang-undang di mana dampaknya sangat berbahaya bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.

smartlawyer
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643