Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Definisi (1):

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyadapan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id