Pedagang Besar Farmasi

Definisi (1):

Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Fasilitas Pelayanan Kefarmasian – Smartlawyer

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.