Pecandu Narkotika

Definisi (1):

Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Transito Narkotika menurut Undang-Undang

DISCLAIMER

Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.