Definisi (1):
Pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga n egara Indonesia di luar kalangan Polri berkaitan dengan tugas yang men gharuskan adanya pejabat yang memiliki pangkat kepolisian, berlaku selama masih memangku jabatan tersebut serta menda pat perla kuan administrasi terbatas.
Referensi:
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2018
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pangkat
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.