Pangkat Tituler

Definisi (1):

Pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga n egara Indonesia di luar kalangan Polri berkaitan dengan tugas yang men gharuskan adanya pejabat yang memiliki pangkat kepolisian, berlaku selama masih memangku jabatan tersebut serta menda pat perla kuan administrasi terbatas.

Referensi:
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2018

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pangkat

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id