Pembuatan Buku Panduan Moral Bagi Bangsa Indonesia Sebagai Upaya Meminimalisir Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Kekerasan Seksusal di Indonesia
Kekerasan Seksusal di Indonesia

Pengertian moral menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah ajaran atau Pendidikan yang diterima oleh seseorang sebagai manusia mengenai suatu perbuatan atau sikap yang baik atau sopan santun atau ber-akhlaq atau berbudi pekerti  yang sesuai dengan norma kesusilaan yang berlaku di suatu komunitas secara umum. Sejak tahun 1928 bangsa Indonesia telah memutuskan sebuah janji suci yang di kenal sebagai sumpah pemuda yang mempunyai makna tentang menggelorakan suatu hak akan tanah air, satu bangsa dan satu bahasa kepada  masyarakat yang hidup di wilayah nusantara untuk ber ikrar atau berjanji untuk memerdekakan diri dari bentuk  cengkeraman negara lain.

Kemerdekaan menurut kamus besar Bahasa Indonesia mempunyai arti sebagai bentuk bebas dari penjajahan,sehingga terdapat narasi yang selalu muncul yang berkaitan dengan kata bernegara, hal ini juga sering dijelaskan dengan adanya sebuah arti tentang kemerdekaan itu sendiri, yaitu  suatu keadaan dimana suatu bangsa atau negara yang bebas dan berdaulat untuk membentuk pemerintahannya sendiri dalam suatu negara tanpa adanya intervensi asing. 

Pemahaman tentang kemerdekaan hanya dipahami sebagai suatu pemahaman yang sempit yang hanya ditujukan sebagai suatu bentuk kebebasan dalam mengatur pemerintahan saja,yaitu sebagai suatu upaya komunitas masyarakat yang berdiam di suatu wilayah tertentu untuk bebas mengatur hidupnya sendiri dalam pemerintahan suatu negara.

Sedangkan tidak kita sadari bahwa kemerdekaan moral lah yang paling hakiki yang harus diperjuangkan sebagai pemahaman kemerdekaan secara luas oleh umat manusia yang ada di muka bumi agar  menghasilkan suatu bentuk manusia atau warga negara yang berbudi pekerti luhur, sehingga dalam pembentukan suatu pemerintahan dan hukum di suatu negara menjadi sangat bernilai dan selalu akan melekat dalam sanubari setiap warga negara dan penegak hukum di dalam mengaplikasikan segala hal yang berkaitan dengan hukum dan sosial yang mana akan tercipta suatu harmonisasi kehidupan yang baik dalam lingkup komunitas keluarga,negara maupun dunia.

Baca juga: Presiden Joko Widodo “Sang Penyembuh” Bangsa Indonesia

Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-undang dasar 1945, jika kita melihat narasi yang terdapat di pembukaan Alinea ke empat adalah sebuah narasi tentang upaya pembentukan suatu Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara Indonesia,yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluru rakyat Indonesia.

Memahami konsep pembukaan di atas ternyata memiliki beberapa kelemahan dengan tidak dimasukkannya kalimat menciptakan panduan moral untuk bangsa Indonesia padahal menulis kata moral mempunyai suatu beban yang sangat maha besar bagi organ pemerintah dalam membuat suatu alat perlindungan yaitu peraturan perundang undangan dalam menjaga harmonisasi bernegara bagi seluruh warga negara Indonesia.

Melihat rentetan cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan republik Indonesia yang tidak menulis kalimat menciptakan panduan moral untuk bangsa Indonesia merupakan suatu akar masalah penyebab carut marutnya penyelesaian dalam setiap penanganan kasus tindak pidana di Indonesia, salah satunya adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak dan perempuan, banyaknya kasus pelaporan dan penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual terkendala dengan adanya suatu bentuk budaya patriaki,hal ini diperkuat dengan adanya studi di USA tentang rape culture sekitar tahun 1970 an yang mana dalam studi tersebut memberikan suatu batasan tentang kekerasan seksual.

Kemudian adanya pemahaman yang salah terhadap ajaran agama tentang makna laki laki sebagai pemimpin bagi perempuan yang membuat praktek kehidupan di suatu masyarakat menciptkan dominasi laki laki yang sering disalahgunakan, dimana media dan masyarakat di indonesia terkesan menyepelehkan tindak pidana kekerasan seksual ,hal ini juga di akibatkan adanya berbagai mitos yang menganggap perempuan sebagai objek. Konsekuensi pemikiran akan hal ini juga menjadi kendala dalam menyelesaikan atau meminimalisir adanya tindak kekerasan seksual di Indonesia apalagi dalam memberikan suatu sanksi bagi pelakunya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari ribuan pulau,ratusan etnis dan bahasa hal ini tentu melahirkan berbagai ragam budaya yang beragam di masyarakat di Indonesia, solusi tentang bagaimana upaya menjerat pelaku tindak kekerasan seksual sangatlah mudah dengan membuat alur peraturan yang lebih tegas tetapi upaya untuk mengurangi tindak pidana kekerasan seksual di indonesia perlu pemikiran yang lebih khusus karena keunikan budaya di Indonesia juga menjadikan masih  tetap suburnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Untuk itu sangatlah logis jika pemimpin bangsa ini mengajak seluruh masyarakat di seluruh Indonesia untuk duduk Bersama mendiskusikan tentang perlunya dibuat sebuah panduan moral bagi Negara Kesatuan republik Indonesia yang disepakati sesuai norma hukum yang berlaku di Indonesia serta diajarkan sejak jenjang awal Pendidikan dasar dengan menyatukan kata sepakat sehingga tidak sampai melanggar norma adat yang berlaku di masyarakat. Tentunya peran kementrian pendidikan,k ementerian pemberdayaan perempuan dan kementrian agama menjadi motor penggerak akan terwujudnya gagasan terbentunya buku panduan moral  bagi bangsa Indonesia.

Nabil Bahasuan, dr,. SpFM., SH., MH.
Nabil Bahasuan, dr,. SpFM., SH., MH.

Dosen Fakultas Kedokteran
Universitas HangTuah Surabaya 

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643