Definisi (1):
Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pajak dalam Negeri
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.