Pajak Perdagangan Internasional

Definisi (1):

Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pajak dalam Negeri

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643