Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Pajak Perdagangan Internasional

Definisi (1):

Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pajak dalam Negeri

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428