Pajak Perdagangan Internasional

Definisi (1):

Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pajak dalam Negeri

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id