Definisi (1):
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru
Referensi:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PPNS Ketenagakerjaan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.