Organisasi Internasional

Definisi (1):

Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Definisi (2):

Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan BangsaBangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Baca juga:
Pengertian Badan Publik menurut Peraturan Perundang-Undangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643