Organisasi Internasional

Definisi (1):

Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Definisi (2):

Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan BangsaBangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Baca juga:
Pengertian Badan Publik menurut Peraturan Perundang-Undangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.