Definisi (1):
Norma Ketenagakerjaan adalah segala bentuk peraturan perundang-undangan atau standar di bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma K3.
Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Persentase Anggaran Pendidikan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
