Mengapa Salah Tangkap Bisa Terjadi?

Mengapa Salah Tangkap Bisa Terjadi?
Mengapa Salah Tangkap Bisa Terjadi?
Dalam proses beracara hukum pidana sering sekali terjadi hal-hal yang menyimpang salah satunya yaitu salah tangkap (error in persona) yang dapat mengakibatkan kerugian kepada korban salah tangkap tersebut.

Penyelidikan merupakan tahap awal untuk menentukan tersangka. Pengawalan dalam tahap penyelidikan yang mana penyelidik sebagai aparatur negara memiliki wewenang menerimanya laporan, aduan, dan mencari keterangan dan barang bukti atas perintah dari penyidik, yang dapat melakukan tindakan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, melakukan penggeledahan dan penahanan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, dan juga dapat membawa seseorang untuk dihadapkan kepada penyidik.

Baca juga:
Mengapa Hak Ulayat Harus Dilindungi Sebagai Suatu Bagian Dari Hak Asasi Manusia?

Setelah penyelidikan, seseorang yang tertuduh ditetapkan sebagai tersangka dengan adanya penetapan surat perintah penyidikan (sprindik) dari penyidik. Perlu kita ketahui bahwa syarat dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka di Indonesia ini relatif mudah. Pertama perlu kita ketahui pengertian tersangka. Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi: tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

Soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Menurut Pasal 184 (1) KUHAP Alat bukti yang sah ialah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah memiliki bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar perkara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena melihat dari penetapan tersangka di Indonesia begitu mudah untuk menjadi seorang tersangka, maka kita tidak heran lagi jika banyak terjadi salah tangkap ditahap penyidikan pada saat ini, Karena penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Patut diketahui bahwa kewenangan penyidik Polri yang dikenal dalam KUHAP antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa. Adapun Syarat Penangkapan adalah penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang, berpijak pada landasan hukum, tidak menggunakan kekerasan, melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan.

Maka sangat diperlukan untuk adanya peningkatan verifikasi dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka dalam penyidikan agar tidak terjadi kasus salah tangkap (error in persona). Selanjutnya dalam tahap pemeriksaan terhadap tersangka, banyak saksi yang dihadirkan guna memberikan keterangannya yang tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (26) KUHAP yakni orang yang dapat  memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang  ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal ini dinilai merugikan tersangka karena keterangan seorang saksi tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat 26 KUHAP sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan keterangannya untuk membuktikan tersangka bersalah atau tidaknya.

Penulis:
Diana Mora | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

SmartLawyer
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1692