Pada 2014-2023, tercatat setidaknya 133 tindakan SLAPP atau ancaman terhadap Pembela Lingkungan di Indonesia. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sangat multitafsir dan tidak implementatif.
Kemudian untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Permen bertujuan sebagai pedoman tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berikut pokok isinya:
- Pelindungan Hukum adalah upaya untuk mencegah dan melakukan pembelaan atas tindakan pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup.
- Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
- Perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemandirian peradilan.
- Tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dapat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik, somasi, proses pidana dan/atau gugatan perdata.
- Pelindungan hukum yang diberikan kepada orang yang memperjuangkan lingkungan hidup terdiri atas:
- pencegahan terjadinya tindakan pembalasan, dilakukan melalui pengembangan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikat lingkungan, membuat kanal pengaduan, membentuk jaringan komunikasi, dan pembentukan paralegal lingkungan.
- penanganan pelindungan hukum, dilakukan melalui penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan dan pemberian bantuan hukum.
- Untuk memperoleh penanganan pelindungan hukum, pemohon secara tertulis mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Persetujuan permohonan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.
- Pelindungan hukum berakhir jika:
- penerima pelindungan hukum meminta agar pelindungan hukum yang diberikan dihentikan; dan/atau
- berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pemberian Pelindungan Hukum sudah dinyatakan tidak perlu dilakukan.
- Menteri LHK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, instansi daerah, dan instansi penegak hukum lainnya dalam penyelenggaraan pelindungan hukum.
- Menteri LHK melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja tim penilai tindakan pembalasan dan pelaksanaan pelindungan hukum.
- Pendanaan pencegahan, penanganan serta pemantauan dan evaluasi pelindungan hukum bersumber pada APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga terdapat:
- Pedoman Jaksa No 8 Tahun 2022 yang pada intinya mengarahkan jaksa untuk lebih melindungi Pembela Lingkungan atau membuka ruang membebaskannya bila penyidik melakukan kriminalisasi.
- Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2023 sebagai panduan bagi hakim untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pembela Lingkungan Hidup.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sering digunakan untuk kriminalisasi aktivis lingkungan yang vokal memperjuangkan kelestarian lingkungan. Seharusnya terkait penggunaan pasal dalam UU ITE untuk isu lingkungan, di antaranya:
- SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Implementasi UU ITE perlu diimplementasikan dalam penanganan kasus-kasus yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukumnya.
- Aparat penegak hukum perlu menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE dengan lebih berhati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Bahwa negara hadir memberikan jaminan perlindungan terhadap Pembela Lingkungan. Goodwill dan political will pemerintah juga harus tampak jelas karena apa yang dilakukan Pembela Lingkungan, yakni menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, adalah pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran sebagaimana diamanatkan konstitusi. Menjadi tantangan kedepan yaitu impelementasi peraturan yang ada serta kemampuan SDM aparat penegak hukum dalam analisa peraturan dan melihat keadilan bagi para aktivis lingkungan, sebab lingkungan hidup tidak bisa menjaga dirinya sendiri, harus kitalah manusia yang hidup berdampingan.
Baca juga:
Ingin Artikel Hukum Anda Dibaca Ribuan Orang? Kirim ke Smart Lawyer!