Definisi (1):
lndustri Energi adalah semua industri yang bergerak dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan, transmisi, dan distribusi.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kapal Asing
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.