Definisi (1):
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Referensi:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.