Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersnegketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa [Vide: Undang-Undang No. 30 Tahun 1999]
