Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat [Vide: UU No. 23 Tahun 2011].
Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat [Vide: UU No. 23 Tahun 2011].