Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik

Definisi (1):

Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, Barang Cetakan, dokumen dan/atau sekogram.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Barang Cetakan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id