Definisi (1):
Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

