Definisi (1):
Lahan Terkontaminasi Limbah B3 adalah lahan yang terpapar Limbah B3 dan/atau lahan yang berdasarkan hasil uji karakteristik terhadap sampel tanah dari lahan tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut mengandung zat kontaminan yang dikategorikan Limbah B3.
Referensi:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.