Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Advokat. Jasa hukum yang dimaksud adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Tentu seperti yang sudah kita ketahui bersama adalah salah satu syarat untuk menjadi Advokat adalah wajib mengikuti dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). Soal UPA pada dasarnya terdiri dari 120 pilihan ganda yang dikerjakan dalam waktu 120 menit dan 2 soal essay yang dikerjakan dalam waktu 90 menit. Khusus soal essay biasanya terkait pembuatan Surat Kuasa Khusus dan Gugatan.
Baca juga:
Setelah Lulus Kuliah Hukum, Berikut Prosedur Menjadi Advokat!
Selanjutnya untuk memudahkan para calon Advokat dalam mengikuti Ujian Profesi Advokat, maka berikut kami paparkan tentang materi-materi Pendidilkan Profesi Khusus Advokat, yang akan di ujikan pada Ujian Profesi Advokat:
MATERI DASAR
1 | Fungsi dan Peran Organisasi Advokat | 1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia; 2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum |
2 | Sistem Peradilan Indonesia | 1. Lingkup Peradilan di Indonesia: 2. Asas-asas dan kaidah-kadiah hukum 3. Metode penemuan hukum |
3 | Kode Etik Profesi Advokat | 1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat 2. Kode Etik Advokat Indonesia 3. Dewan Kehormatan Advokat. |
MATERI HUKUM ACARA (LITIGASI)
1 | Hukum Acara Pidana | 1. Surat panggilan 2. Surat kuasa penyidikan 3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka 4. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan) (dengan kemungkinan adanya pra-peradilan) 5. Acara persidangan di pengadilan negeri 6. Tingkat Banding 7. Tingkat Kasasi 8. Peninjauan Kembali 9. Contoh-contoh kasus |
2 | Hukum Acara Perdata | 1. Surat kuasa 2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class action/perwakilan, gugatan legal standing, gugatan citizen law suit. 3. Mediasi 4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadir 5. Persidangan dengan dihadiri para pihak. 6. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya) 7. Tingkat Kasasi 8. Peninjauan Kembali 9. Contoh-contoh kasus |
3 | Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara | 1. Surat kuasa 2. Gugatan 3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan 4. Panggilan sidang 5. Acara sidang (tingkat pertama) 6. Tingkat Banding 7. Tingkat Kasasi 8. Contoh-contoh kasus |
4 | Hukum Acara Peradilan Agama | 1.Ruang lingkup peradilan agama 2. Dasar hukum 3. Kompetensi peradilan agama 4. Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama 5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan 6. Contoh-contoh kasus |
5 | Hukum Acara Mahkamah Konstitusi | 1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi 2. Pengertian hak uji materiil dan formal 3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung 4. Para Pihak dan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi 5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi 6. Format Permohonan 7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi 8. Contoh-contoh kasus |
6 | Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial | 1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial 2. Hak-hak normatif pekerja 3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial 4. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 5. Serikat Pekerja 6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama 7. Contoh-contoh kasus |
7 | Hukum Acara Persaingan Usaha | 1. Pemahaman terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat 2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat 3. Penentuan dan Bentuk larangan (law of reason dan per se illegal) 4. Prinsip dan substansi larangan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999 5. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acquisition) 6. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 7. Prosedur penanganan laporan di KPPU 8. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU 9. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya 10. Contoh-contoh kasus |
8 | Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) | 1. Surat kuasa 2. Pendaftaran gugatan 3. Penunjukan/pencalonan arbiter 4. Pemberitahuan kepada pihak lawan oleh sekretariat Badan Arbitrase Nasional (BANI)/Badan Arbitrase ad hoc 5. Jawaban lawan dan penunjukan arbiter 6. Penunjukan arbiter ketua oleh para arbiter melalui BANI, sekaligus pemberitahuan biaya arbiter kepada para pihak 7. Acara mediasi 8. Replik 9. Duplik 10. Pembuktian 11. Kesimpulan 12. Putusan 13. Pendaftaran putusan di pengadilan negeri 14. Eksekusi Catatan: Terbuka kemungkinan putusan arbitrase digugat melalui pengadilan negeri. Dalam hal demikian terjadi, berlaku prosedur acara perdata umum. |
9 | Hukum Acara Pengadilan HAM | 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) 2. Dasar hukum Pengadilan HAM 3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 4. Proses beracara pada Pengadilan HAM 5. Perlindungan korban 6. Tatacara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat (menurut Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2002) 7. Apek-aspek pemulihan efektif bagi para korban 8. Hak-hak korban 9. Contoh-contoh kasus |
10 | Hukum Acara Pengadilan Niaga | 1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga 2. Dasar hukum Pengadilan Niaga 3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga 4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga 5. Contoh-contoh kasus |
MATERI NON-LITIGASI
1 | Perancangan dan Analisa Kontrak | 1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis 2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis 3. Tahapan pembuatan kontrak 4. Anatomi kontrak 5. Klausula kontrak yang spesifik 6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak 7. Contoh-contoh dalam kontrak |
2 | Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence) | 1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum 2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum 3. Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum 4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum (termasuk obyek yang diperiksa) 5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum 6. Format dan contoh dari dokumen pendapat hukum dan dokumen uji kepatutan dari segi hukum |
3 | Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition) | 1. Ruang lingkup aspek hukum korporasi 2. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Comanditer (CV), Perusahaan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan 3. Dokumen-dokumen dasar korporasi 4. Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan pertanggungjawabannya 5. Pengertian penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition) 7. Contoh-contoh kasus |
MATERI HUKUM (KETERAMPILAN HUKUM)
1 | Teknik wawancara dengan klien | 1. Tujuan wawancara 2. Tempat wawancara 3. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara 4. Struktur wawancara 5. Teknik bertanya 6. Teknik mendengar 7. Menanggapi pertanyaan dari klien |
2 | Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum | 1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia 2. Teknik dan metode penelusuran dokumen hukum 3. Tujuan penelusuran dokumen hukum 4. Sumber-sumber hukum 5. Rancangan dokumen hukum dalam rangka litigasi (surat kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi bukti-bukti, kesimpulan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali) 6. Contoh-contoh kasus |
3 | Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) | 1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum 2. Logika dan argumentasi hukum 3. Langkah-langkah masalah hukum 4. Contoh-contoh kasus |
Daftar materi PKPA ini merujuk pada Lampiran 1, Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat