Korban Bencana

Definisi (1):

Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Pengungsi menurut Peraturan Perundang-Undangan

DISCLAIMER

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643