Definisi (1):
Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Baca juga:
Definisi Pengungsi menurut Peraturan Perundang-Undangan
DISCLAIMER
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer.id](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2023/01/smartlawyer.id_-1024x168.webp)