Memahami Kontrak Karya dan Perjanjian Karya dalam Bidang Pertambangan

Pertambangan adalah kegiatan ekstraksi endapan bahan galian berharga dan memiliki nilai ekonomis yang terdapat di dalam, di bawah, atau di sekitar permukaan bumi, serta dalam beberapa kasus, di bawah permukaan air. Kegiatan ini melibatkan proses pengambilan sumber daya mineral seperti minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak, dan bijih mangan. (Badan Pusat Statistik, 2023)

Pertambangan memiliki peran penting dalam industri dan perekonomian, menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk berbagai sektor kehidupan manusia, sambil memerlukan manajemen yang berkelanjutan untuk melindungi lingkungan dan mengoptimalkan manfaat sosial. Hal ini dilandaskan oleh ketentuan di dalam  Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan, “Bumi dan air beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (JDIH DPR RI)”

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasca mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu perubahan yang mencolok adalah pengenalan istilah Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

KK dan PKP2B menjadi perangkat hukum untuk  mengatur hak, kewajiban, serta hubungan antara pemerintah dan perusahaan pertambangan, serta menciptakan kerangka kerja dan terstruktur untuk mengelola sumber daya alam di Indonesia. Perubahan ini menunjukkan pemerintah untuk lebih mengatur dan mengoptimalkan sektor pertambangan demi kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Pengenalan KK dan PKP2B dalam peraturan baru ini juga berdampak besar pada para pemangku kepentingan dalam industri pertambangan. Perusahaan pertambangan, pemerintah, dan masyarakat harus memahami implikasi hukum dan komitmen yang terkandung dalam kontrak ini. Hal ini menuntut transparansi, keterbukaan, serta perencanaan yang matang dalam menjalankan operasi pertambangan.

KK sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat 6 huruf b, sedangkan PKP2B diatur dalam Pasal 1 ayat 6 huruf c di dalam  UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tetang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal-pasal tersebut mendefinisikan keduanya sebagai berikut:

  • Kontrak Karya adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk menjalankan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
  • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk menjalankan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melakukan  perubahan mendasar yang tidak terdapat dalam UU No. 4 Tahun 2009. Sebelumnya, peraturan terkait KK dan PKP2B hanya tercantum dalam Ketentuan Peralihan Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009.

Dalam UU No. 3 Tahun 2020, terdapat Pasal 169A yang mengatur berbagai aspek terkait perpanjangan KK dan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Pasal ini menyebutkan bahwa kontrak yang belum pernah diperpanjang memiliki jaminan dua kali perpanjangan KK atau PKP2B dalam bentuk IUPK, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Demikian pula, kontrak yang telah mendapatkan perpanjangan pertama memiliki jaminan perpanjangan kedua dengan ketentuan yang sama.

Baca juga:
Klasifikasi Bunga Dalam Hukum Perdata

Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A dilakukan melalui pengaturan ulang penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta penyesuaian luas wilayah IUPK sesuai dengan rencana pengembangan wilayah kontrak atau perjanjian yang telah disetujui oleh Menteri. Selama proses perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, barang-barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan sebagai barang milik negara dapat tetap dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 169A mengharuskan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang batubara melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi pemegang IUPK yang telah memenuhi kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui oleh Menteri, mereka dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kemudian, Pasal 169B menetapkan bahwa wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui oleh Menteri akan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diberikan.

Untuk memperoleh IUPK tersebut, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu tertentu sebelum kontrak atau perjanjian berakhir. Menteri akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau batubara, serta kepentingan nasional dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Jika pemegang KK dan PKP2B tidak dapat menunjukkan kinerja pengusahaan yang baik, Menteri berhak menolak permohonan IUPK. Pemegang KK dan PKP2B juga dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan usaha pertambangan mereka. Semua ketentuan ini menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur kontrak dan perjanjian dalam sektor pertambangan di Indonesia.

Dalam PP No. 96 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pelaksanaan Usaha Pertambangan, juga diatur mengenai Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam pasal 116 ayat 1, 119 ayat 7, dan ayat 8 sebagai berikut:

  • Pasal 116 ayat 1 menekankan bahwa “Dalam rangka pertimbangan keberlanjutan operasi dan optimalisasi potensi cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4) huruf a dan huruf b, pemegang KK dan PKP2B sebelum mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyampaikan rencana pengembangan seh:ruh wilayah untuk mendapatkan persetujuan Menteri.”
  • Pasal 119 ayat 7 menjelaskan “Menteri akan melakukan evaluasi terhadap persyaratan yang telah disampaikan oleh pemegang KK dan PKP2B dalam permohonan IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
  • Pasal 119 ayat 8 menjelaskan  “selain melakukan evaluasi sebagaimana dimakud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja pengusahaan pertambangan pemegang KK dan PKP2B.”

PP No. 96 Tahun 2021 mengatur prosedur yang lebih terperinci dalam pengajuan IUPK dan menegaskan pentingnya penilaian terhadap rencana pengembangan wilayah serta kinerja pengusahaan pertambangan oleh pemegang KK dan PKP2B.

Kesimpulan Perbedaan antara Kontrak Karya dan Perjanjian Karya

Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah dan Perusahaan dalam kegiatan usaha pertambagan mineral, sedangkan Perjanjian Karya adalah perjanjian antara Pemerintah dan Perusahaan dalam kegiatan usaha pertambagan Batubara.

Dengan adanya perubahan undang-undang ini menciptakan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya alam negara untuk memberikan manfaat sosial dan lingkungan yang lebih besar bagi Indonesia.

smartlawyer.id
Bambang Handoko
Bambang Handoko

Bambang Handoko adalah lulusan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Bambang telah menangani sejumlah kasus berkelas, membuatnya dikenal sebagai Advokat yang bekerja secara mandiri dan kreatif dalam menangani perkara yang dihadapi kliennya.

Articles: 5