Definisi (1):
Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemberdayaan Petani
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
