Komoditas Pertanian

Definisi (1):

Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemberdayaan Petani

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id