Komoditas Pergaraman

Definisi (1):

Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Usaha Pergaraman

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id