Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia [Vide: UU No. 39 Tahun 1999].