Komnas HAM

Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia [Vide: UU No. 39 Tahun 1999].