Definisi (1):
Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Badan Usaha Pelabuhan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.