Klien Pemasyarakatan

Definisi (1):

Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Anak Binaan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id