Ketidakpastian Hukum Penggunaan Sepatu Roda

Oleh Muhammad Tarmidzi*

Belum lama ini, perhatian publik terserap oleh cuplikan video singkat sekelompok pemain sepatu roda melintas di tengah jalan (highway) Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Minggu (8/5). Berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya telah memberikan teguran sampai dengan berujung pemanggilan polisi ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya karena dianggap membahayakan keselamatan para pemain sepatu roda dan pengguna jalan lain khususnya pengendara kendaraan bermotor seperti mobil dan motor.

Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Indonesia (Poserori) sudah memenuhi panggilan tersebut dengan memberikan penjelasan atas kejadian tersebut, meminta maaf kepada masyarakat, dan permohonan bimbingan oleh kepolisian. Kemudian himbauan Dinas Perhubungan DKI Jakarta “meminta mereka (pemain sepatu roda) bermain di arena tau lokasi lain yang memang sesuai peruntukannya, seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA)” (tempo.co, 9/5/2022), sangat menarik untuk diulas.

Pertanyaan yang pertama kali muncul di benak kita, apakah sepatu roda hanya boleh dimainkan di arena sepatu roda seperti JIRTA atau jalanan umum dengan menggunakan jalur khusus kendaraan tidak bermotor?
Regulasi tentang Lalu Lintas

Pembahasan mengenai boleh atau tidaknya sepatu roda melintas di luar arena sepatu roda seperti di jalanan umum haruslah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tak hanya dari pernyataan lisan penguasa, karena perlu diingat Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara yang hanya berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) sehingga suatu perintah harus dihaturkan dalam bentuk regulasi pasti. Senada dengan pendapat Friedrich Julius Stahl, yang menyatakan negara hukum (rechtsstaat) harus memiliki ciri-ciri yaitu adanya perlindungan Hak Asasi Manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van bestuur), dan adanya peradilan administrasi yang bebas dalam perselisihan.

Di Indonesia, pengaturan untuk berlintas di jalanan umum dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Merujuk pada ketentuan UU LLAJ secara secara garis besar terdapat dua kategori pengguna jalan yang diatur hak dan kewajibannya saat berlalu lintas di jalan. Pertama; Kendaraan, yaitu suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor (baca Pasal 1 angka 7). Kedua, Pejalan Kaki; yaitu setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan (baca Pasal 1 angka 25).

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4) UU LLAJ Kendaraan Tidak Bermotor dikelompokkan dalam kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang dan kendaraan yang digerakkan oleh hewan. Berkaitan dengan pertanyaan apakah sepatu roda boleh melintas di jalan, kita harus cermati bisakah sepatu roda dikatakan sebagai kendaran tidak bermotor? Kalau bisa dikatakan sebagai kendaraan tidak bermotor, maka setiap pengguna sepatu roda berhak untuk melintas di jalan sesuai dengan jalur yang diperuntukkan untuk kendaraan tidak bermotor. Hal tersebut bisa diketahui dengan melakukan penafsiran terhadap UU LLAJ terkait pengaturan mengenai kendaraan tidak bermotor dengan beberapa metode.

Penafsiran Pasal Tentang Kendaraan Tidak Bermotor

Dalam ilmu hukum terdapat beberapa metode dalam penafsiran atau interpretasi, menurut Sudikno Mertokusumo (2004) dalam bukunya “Penemuan Hukum” metode penafsiran hukum merupakan metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat diterapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode penafsiran ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang.

Penafsiran adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Penafsiran atau Interpretasi dilakukan dengan berbagai metode, yaitu secara Gramatikal, Sistematis atau Logis, Historis, Teologis dan Sosiologis, Komparatif, dan Antisipatif atau Futuristis. Dalam artikel kali ini untuk menyederhanakan penafsiran, penulis menggunakan dua metode penafsiran yaitu; metode penafsiran gramatikal dan metode penafsiran sistematis atau logis.

Metode penafsiran gramatikal digunakan dengan menguraikan atau menjelaskan ketentuan undang-undang dengan bahasa sehari-hari. Jika kita menafsirkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU LLAJ yang mengatur bahwa “Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan” secara gramatikal, maka dapat ditafsirkan sepatu roda termaktub dalam Kendaraan Tidak Bermotor, karena secara logis dan sepatu roda digerakkan oleh tenaga manusia.

Namun, dengan menggunakan penafsiran secara sistematis, yaitu metode penafsiran dengan cara menafsirkan undang-undang dengan menghubungkan satu pasal atau suatu hukum dengan pasal atau hukum lain sebagai bagian dari seluruh sistem perundang-undangan, maka menafsirkan Kendaraan Tidak Bermotor tidak boleh terpaku hanya pada ketentuan Pasal 9 UU LLAJ, akan tetapi harus dihubungkan dengan pasal lain, yaitu:

  • Pasal 47 ayat (4) yang mengelompokkan Kendaraan Tidak Bermotor yaitu; Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan,
  • Pasal 61 (1) yang mengatur persyaratan keselamatan Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan meliputi; persyaratan teknis; dan persyaratan tata cara memuat barang,
  • Pasal 61 ayat (2) ketentuan yang merincikan persyaratan teknis Kendaraan Tidak Bermotor minimal meliputi; konstruksi, sistem kemudi, sistem roda, sistem rem, lampu dan pemantul cahaya, dan alat peringatan dengan bunyi.
  • Pasal 61 ayat (3) ketentuan yang merincikan persyaratan tata cara memuat barang meliputi dimensi dan berat,
  • Pasal 63 ayat (1) yang memberikan kewenangan atributif kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,
  • Pasal 63 ayat (2) juncto Pasal 63 ayat (3) yang menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi untuk yang bersifat lintas kabupaten/kota.

Baca juga: Kisah Cinta Staff Kepresidenan: Simbol Toleransi Beragama Atau Pelanggaran Norma Hukum?

Berdasarkan ketentuan pasal yang mengatur Kendaraan Tidak Bermotor pada paragraf di atas, dapat ditarik kesimpulan sepanjang sepatu roda digerakkan oleh tenaga manusia, memenuhi persyaratan keselamatan beroperasi di jalan, dan termasuk dalam jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor dalam suatu Peraturan Daerah, sepatu roda dapat dikategorikan sebagai Kendaraan Tidak Bermotor.

Namun sebaliknya, jika tidak memenuhi setiap unsur tersebut, di dalam UU LLAJ belum mengatur secara jelas apakah dilarang beroperasi di jalanan (jalur Kendaraan Tidak Bermotor) atau tetap diperbolehkan. Akibatnya, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta persamaan didepan hukum yang telah dijamin di dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bagi pengguna sepatu roda di jalan rentan tercederai.

Kesimpulan

Berdasarkan penafsiran secara gramatikal dan sistematis terhadap substansi aturan di dalam UU LLAJ masih terdapat peluang penafsiran yang berbeda terhadap ketentuan mengenai Kendaraan Tidak Bermotor, hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan boleh atau tidak bolehnya pengguna sepatu roda melintas di jalan umum dan juga ketidakpastian hukum yang berujung pada tercederainya hak asasi para pengguna sepatu roda yang melintas di jalan.  

Oleh karena itu, penulis menilai terdapat dua peluang agar UU LLAJ mengatur lebih jelas mengenai sepatu roda dan kendaraan tidak bermotor lainnya yaitu dengan revisi UU LLAJ oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

*Penulis adalah Analis Hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Artikel ini telah diterbitkan di analisadaily.com pada Kamis, 19 Mei 2022
smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1692