Kesiapsiagaan

Definisi (1):

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Kegiatan Pencegahan Bencana menurut Peraturan Perundang-Undangan

DISCLAIMER

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id