Definisi (1):
Kerugian adalah suatu keadaan yang menimbulkan kematian, luka-luka, atau bentuk lain dari terganggunya kesehatan seseorang, hilang atau rusaknya harta milik negara, milik pribadi, atau badan hukum, atau harta benda organisasi internasional antarpemerintah.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Bandar Antariksa menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
