Definisi (1):
Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Dewan Komoditas Pertanian Nasional
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer.id](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2023/01/smartlawyer.id_-1024x168.webp)