Definisi (1):
Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pencemaran Pesisir
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.