Karyawan kontrak adalah istilah lain yang digunakan untuk penyebutan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT). PKWT sendiri adalah Perjanjian Kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Saat ini PKWT di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) berserta perubahannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) sebagai peraturan pelaksanaannya.
Baca juga:
Penjelasan Pasal 1233 dan Pasal 1234 KUHPerdata!!!
Adapun pengaturan pekerja dengan perjanjian waktu tertentu pasca UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian harus dibuat secara tertulis
PKWT dibuat secara tertulis adalah merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar lagi (Pasal 81 UU Cipta Kerja), selain itu PWKT juga wajib menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kemudian bila PKWT dibuat dalam dwi bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa asing, dan apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT didasarkan atas: a). jangka waktu atau b). selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT berdasarkan jangka waktu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
- masih dalam percobaan atau penjajakan.
Kemudian PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai; atau
- pekerjaan yang sementara sifatnya.
Selain pekerjaan tertentu sebagaimana di jelaskan di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
3. Jangka waktu maksimal hanya 5 tahun
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa PKWT juga dapat dibuat bersadasarkan jangka waktu, nah PKWT berdasarkan jangka waktu tersebut dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Kemudian dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Karyawan, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
4. Muatan yang wajib dalam PKWT
PKWT paling sedikit memuat:
- nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Karyawan;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besaran dan cara pembayaran Upah;
- hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
- mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
- tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam PKWT.
5. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi
Apabila PKWT berakhir maka Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Uang kompensasi tersebut diberikan kepada Karyawan yang telah
mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Pemberian uang kompensasi ini dikecualikan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja berdasarkan PKWT.
Refrensi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja