Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (*Kapolri*) adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian [Vide: UU No.2 Tahun 2002].
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (*Kapolri*) adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian [Vide: UU No.2 Tahun 2002].