Jurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/ peristiwa hukum tertentu [Yuhelson, 2017].
Jurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/ peristiwa hukum tertentu [Yuhelson, 2017].