Definisi (1):
Jaringan Jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
Baca juga:
Definisi Jasa Asuransi menurut Undang-Undang
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.