Izin Tinggal Tetap

Definisi (1):

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Izin Tinggal

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id