Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Latin dan Terjemahannya

Daftar definisi di bawah ini memberikan terjemahan bahasa Latin ke bahasa Indonesia untuk istilah-istilah hukum dalam bahasa latin yang paling umum digunakan.

Awalan Huruf "A"
  • Actus reus – Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan.
  • Actory in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
  • Actor Sequitur Forum Rei – Gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
  • Actor Sequitur Forum Sitei – Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
  • Ad hoc – tidak permanen
  • A fortiori – Dengan alasan yang lebih kuat.
  • Affirmanti, non neganti, incumbit probation – Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang menyangkal.
  • Afgirmantis est probare – Orang yang mengiyakan harus membuktikan.
  • Alibi – Alibi.
    Bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian).
  • Amicus curiae – Sahabat peradilan.
    Individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum.
Awalan Huruf "B"
  • Bona fide – Dengan kepercayaan atau keyakinan yang baik.
Awalan Huruf "C"
  • Corpus Delicti – Tubuh kejahatan
    Yang dimaksud dengan tubuh di sini adalah alat bukti dan fakta-fakta yang mendukung bahwa pada tubuh yang dimaksud, telah dilakukannya suatu kejahatan.
Awalan Huruf "D"
  • De jure – Berdasarkan (atau menurut) hukum.
  • De facto – Berdasarkan (atau menurut) fakta.
Awalan Huruf "E"
  • Erga omnes – Berlaku untuk setiap orang (toward every one).
  • Ex Aequo Et Bono – Putusan yang seadil-adilnya.
Awalan Huruf "F"
  • Fiat justitia et pereat mundus – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,
  • Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
Awalan Huruf "G"
  • Factum – Perbuatan
Awalan Huruf "I"
  • In absentia – Pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam perkara perdata dan tata usaha negara) atau terdakwa (dalam perkara pidana)
  • Ipso jure – Demi hukum / Berdasarkan hukum.
  • Ipso facto – Berdasarkan fakta.
  • In generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus membuktikannya.
Awalan Huruf "J"
  • Jus – Hukum.
  • Jus civile – Hukum perdata.
  • Jus naturale – Hukum alam.
Awalan Huruf "L"
  • Lex – Hukum.
  • Lex certa –  Rumusan delik pidana itu harus jelas.
  • Lex praevia – Hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.
  • Lex scripta – Hukum pidana tersebut harus tertulis.
  • Lex stricta – Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi.
  • Locus – Tempat atau lokasi.
  • Locus delicti – Tempat terjadinya peristiwa pidana.
  • Locus cotractus/locus solutionis – Tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak.
Awalan Huruf "M"
  • Mens Rea – sikap batin seseorang untuk melakukan tindak pidana.
Awalan Huruf "N"
  • Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.
  • Nemo judex in causa sua – Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan dirinya.
  • Noela poena sine legi pravia poenale – Tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya.
Awalan Huruf "P"
  • Pro bono – suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
  • Pacta sunt servanda – Kesepakatan / janji harus ditepati.
Awalan Huruf "R"
  • Reo negate actori incumbit probatio – Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
  • Restitutio In Integrum – Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman).
Awalan Huruf "S"
  • Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit – Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada penggugat.
  • Status quo – Keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan sebelumnya.
Awalan Huruf "T"
  • Tempus delicti – waktu terjadinya tindak pidana
Awalan Huruf "V"
  • Vide – Lihatlah.
Daftar Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Latin dan Terjemahannya di atas akan terus kami lengkapi dari waktu ke waktu.

Baca juga:

  1. Istilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda Terlengkap
  2. Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris Terlengkap

Unduh:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643