Definisi (1):
Informasi Geospasial Dasar adalah informasi geospasial yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Informasi Geospasial
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
