Harta Kekayaan

Definisi (1):

Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Bahan Peledak

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id