Hak atas Indikasi Geografis / Right on Geographical Indications (ing)

Hak atas Indikasi Geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, k-ualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada [Vide: UU No 20 Tahun 2016].

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1671