Hak atas Indikasi Geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, k-ualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada [Vide: UU No 20 Tahun 2016].