Definisi (1):
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Dokumen Perjalanan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.