Dewan Komisaris adalah organ perseroan terbatas yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi [Vide: UU No. 40 Tahun 2007].

Dewan Komisaris adalah organ perseroan terbatas yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi [Vide: UU No. 40 Tahun 2007].